Dalam suatu hubungan memang sering kali ada masalah yang cukup rumit. Sehingga, untuk mencari jalan keluarnya pun juga tergolong susah. Maka dari itu, terkadang masalah ini pun akhirnya berujung pada perceraian. Bahkan, juga berakhir dengan perselingkuhan dengan orang lain.
Hal inilah yang mungkin sedang dihadapi oleh pasangan suami istri ini. Awalnya memang belum diketahui tapi setelah sekian lama akhirnya kedok ini pun terbongkar juga.
Istri ini memang memergoki secara langsung suaminya berada dalam satu kamar kost bersama wanita lain. Nama dari selingkuhannya ini adalah Devi Gusnedi (28). Sedangkan istrinya ini sendiri bernama Renni Armi.
Sungguh diluar dugaan rasanya, ketika sampai disana istri sahnya malah di cekik dan ditampar begitu saja oleh suaminya.
Mendapatkan perlakuan seperti itu, istrinya pun langsung mengadu ke kantor polisi. Dengan itu Devi sebagai selingkuhannya pun langsung dibekok oleh aparat Polsekta Kotabaru
Atas penganiayaan ini Renni menceritakan keadaan yang sebenarnya pada pihak kepolisian saat itu. Di malam itu, korban (Renni) ingin mengajak suaminya untuk membawa anaknya yang sedang sakit. Rencanya anak ini akan di bawah ke rumah sakit karena kondisinya yang sudah tergolong parah.
Tapi ketika dicari dan ditemukan di kamar kos, korban langsung kaget bukan kebayang. Sebab, ia menemukan suaminya sedang berduaan bersama wanita selingkuhannya. Lokasinya pun berada di kawasan Kotabaru
Ketika sudah seperti itu posisinya pasti sang suami yang salah. Tapi yang terjadi malah suaminya naik pitam saat melihat istrinya datang ke lokasi itu.
Sebelum hal ini terjadi memang keduanya sempat terjadi cekcok antar satu sama lain. Karena sudah tidak sabar maka pelaku (suami) langsung memukul korban. Bahkan, suaminya ini memintanya untuk segera pualng dan mengurus anaknya yang sedang dalam keadaan sakit.
Bentuk kekerasan ini terjadi ketika istrinya mengatkan demikian “ bagus ya, anak dalam keadaan sakit, kamu asik bergendokan bersama wanita lain”. Begitulah keterangan menurut Kasubag Humas Polresta Jambi, pada hari Kamis (6/10/2016).
Dalam kasus ini polisi menemukan pelaku sedang berada di salah satu loket mobil travel di kawasan Simpang Kawat, Kota Jambi. Atas duduhan ini, polisi menjerat dengan 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga
0 comments:
Post a Comment